PENGERTIAN PERUSAHAAN INDUK
HOLDING COMPANY / PERUSAHAAN INDUK adalah suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain. Kepemilikan dapat sepenuhnya (100% atau sebagian kepemilikan 51% ditambah saham-saham yang mempunyai hak suara dalam perusahaan). Beberapa pemilik melimpahkan kekuasaan untuk mengawasi kebijaksanaan pada perusahaan-perusahaan cabang. Perusahaan induk akan melaporkan pembukuan dari perusahaan- perusahaan cabang sebagai bagian dari pembukuan kelompok perusahaan.
Perusahaan induk dapat diartikan sebagai suatu cara untuk melakukan diversifikasi atau pertumbuhan konglomerasi di mana perusahaan-perusahaan dioperasikan secara terpisah dengan kegiatan produksi yang berbeda-beda, tetapi setiap perusahaan tunduk kepada tingkat pengawasan yang berbeda-beda oleh kantor pusat. Lihat DIVERSIFICATION.