PENGERTIAN PERPAJAKAN PROPORSIONAL
PROPORTIONAL TAXATION / PERPAJAKAN PROPORSIONAL adalah suatu struktur PERPAJAKAN (TAXATION) di mana pajak dibebankan atas dasar suatu tarif yang tetap walaupun PENDAPATAN (INCOME) meningkat, misalnya 10% dari tiap tambahan pendapatan pada saat pendapatan mengalami peningkatan. Bentuk perpajakan ini mengambil proporsi pajak yang sama dari pembayar pajak yang berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi. Bandingkan dengan PROGRESSIVE TAXATION, REGRESIVE TAXATION.