PENGERTIAN PAID-UP CAPITAL / MODAL TERBAYAR
PAID-UP CAPITAL / MODAL TERBAYAR adalah jumlah dari MODAL TERPANGGIL (CALLED UP CAPITAL) yang telah dibayarkan oleh para pemegang saham karena sudah jatuh tempo. Hal ini terjadi bila sebuah PERUSAHAAN SAHAM PATUNGAN (JOINT- STOCK COMPANY) menerbitkan saham-saham dengan waktu pembayaran yang tertahap, sehingga apabila sebagian pemegang saham gagal membayar cicilan (MENUNGGAK (CALLS IN ARREARS)) , maka modal terbayar akan beijumlah lebih kecil bila dibandingkan dengan jumlah modal terpanggil. Lihat SHARE ISSUE.