PENGERTIAN KREDIT UMUM PEDESAAN
PENGERTIAN KREDIT UMUM PEDESAAN – Disingkat Kupedes, fasilitas kredit yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Desa dengan tujuan mengembangkan usaha-usaha kecil di daerah pedesaan. Usaha kecil yang dimaksud meliputi segala macam usaha yang dipandang layak secara ekonomis untuk dikembangkan di pedesaan, seperti usaha pertanian, perikanan, perdagangan, dan kerajinan. Kupedes diperkenalkan sejak awal tahun 1984 sebagai pengganti sistem perkreditan midi dan mini yang dinilai kurang berhasil. Dengan dihentikannya kredit Bimas/Inmas pada tahun 1985, Kupedes sekarang merupakan satu-satunya jenis kredit pedesaan yang disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia.
Ketentuan Umum Kupedes yang harus dipenuhi oleh nasabah yang mengharapkan fasilitas Kupedes: (1) nasabah adalah pengusaha desa yang tidak mempunyai tunggakan kredit pada bank; (2) permohonan kredit harus disertai izin usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan dari camat/kepala desa setempat; (3) kredit dimaksudkan untuk investasi atau eksploitasi (modal kerja); (4) besar kredit Rp 25.000 sampai dengan Rp 3.000.000 tiap nasabah, baik untuk investasi maupun eksploitasi; (5) jangka waktu pengembalian maksimum tiga tahun untuk Kupedes investasi, dan rata-rata satu tahun untuk Kupedes eksploitasi; (6) suku bunga untuk investasi 1 persen per tahun dan untuk eksploitasi 1,5 persen per tahun; (7) insentif dibelikan kepada nasabah:yang membayar angsuran tepat pada waktunya, yaitu sering disebut Insentif Pembayaran Tepat Waktu (IPTW).