PENGERTIAN HUKUM PARKINSON
PARKINSON’S LAW / HUKUM PARKINSON adalah suatu observasi yang dilakukan oleh Professor C. Northcote Parkinson, yang menyatakan bahwa perluasan pekerjaan tergantung pada waktu yang tersedia dalam mengerjakan pekerjaan tersebut. Apabila observasi ini dipakai, maka ketidakefisienan yang terjadi merupakan suatu permasalahan organisasi yang serius bagi berbagai ukuran perusahaan. Lihat ORGANIZATION THEORY, X-INEFFICIENCY.