PENGERTIAN HUKUM KASUS ATAU ADAT
COMMON LAW / HUKUM KASUS ATAU ADAT adalah bagian dari hukum yang dibentuk selama bertahun-tahun sebagai hasil dari keputusan-keputusan pengadilan sebelumnya dalam mengejawantahkan undang-undang. Hukum ini menjadi teladan resmi yang kemudian harus dipatuhi secara konsisten pada kasus-kasus peradilan berikutnya. Bandingkan dengan STATUTE LAW.