PENGERTIAN EKSTRADISI
Penyerahan penjahat atau pelaku tindak pidana antarnegara, oleh suatu negara kepada negara lain yang memintanya. Penyerahan tersebut dilakukan terhadap orang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar negara yang menyerahkan atau negara asalnya. Kejahatan yang dilakukan berada dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, dan karena itu negara tersebut berwenang untuk mengadili atau memidanakannya (pasal 1 Undang-undang no.l tahun 1979).
Tujuan ekstradisi terletak di dalam hukum pidana, yaitu untuk melaksanakan peradilan pidana sesempurna-sempurnanya: (1) agar yang bersangkutan dapat diadili oleh negara pemohon karena telah melanggar hukum pidananya; (2) agar orang yang bersangkutan dapat dieksekusikan berdasar hukum yang telah dijatuhkan. Dengan demikian ekstradisi merupakan sarana agar negara peminta dapat melaksanakan hukum pidananya sesempurna mungkin, sedangkan bagi negara yang menyerahkan atau diminta merupakan sarana untuk memberikan bantuan kepada negara lain. Ekstradisi merupakan sarana agar kejahatan dapat diberantas.