PENGERTIAN ECONOMIC AND SOCIAL COUNCIL
Disingkat Ecosoc, Dewan Ekonomi Sosial, suatu badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang mempunyai dua fungsi strategis, yaitu berusaha meningkatkan standar hidup, kesempatan kerja penuh, dan mendorong kemajuan ekonomi dan sosial di negara-negara anggotanya. Badan ini berada di bawah koordinasi Majelis Umum.
Ecosoc terdiri atas 54 negara anggota, yang dipilih oleh sidang umum PBB untuk jangka waktu tiga tahun. Dewan ini bertugas: (1) membuat atau memprakarsai studfTlaporan, dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan masalah lain yang berhubungan dengan itu untuk disampaikan kepada Majelis Umum, para anggota PBB, maupun badan-badan khusus yang bersangkutan; (2) memberikan rekomendasi untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang; (3) mempersiapkan rencana- rencana konvensi yang berhubungan dengan masalah dalam lingkup tugas dan wewenangnya untuk diajukan kepada Majelis Umum; (4) mengadakan pertemuan internasional mengenai soal-soal termasuk lingkungan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PBB; (5) ikut serta dalam persetujuan dengan tiap badan PBB di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya; (6) menyatukan kegiatan badan-badan khusus dengan mengadakan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada badan-badan tersebut melalui Majelis Umum dan para anggota PBB; (7) mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mendapatkan laporan tetap dari badan-badan khusus; (8) menyampaikan keterangan kepada Dewan Keamanan dan membantunya apabila diminta oleh Dewan Keamanan; (9) melakukan tugas atas permintaan anggota PBB atau badan-badan khusus, dengan persetujuan Majelis Umum Ecosoc.
Untuk ketertiban pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini memiliki peraturan tata tertib yang, antara lain, memuat ketentuan bahwa setiap anggota mempunyai satu suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Di samping itu, ditentukan pula bahwa Ecosoc dapat mengundang anggota PBB untuk ikut dalam persidangannya, tetapi anggota tersebut tidak mempunyai hak suara, membuat peraturan tentang ikut sertanya wakil badan-badan khusus ke dalam pembahasan masalah-masalah dalam sidang Ecosoc, dan lain-lain.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya, Ecosoc mempunyai komisi-komisi dan badan-badan khusus. Komisi-komisi yang dimiliki itu, antara lain, Komisi Narkotika, Komisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan, Komisi Transportasi, Komunikasi, dan Perhubungan, Komisi Hak-hak Asasi Manusia, Komisi Sosial, Komisi Status Wanita, Komisi Perpajakan, dan Komisi Kependudukan.