CARA MENDAPATKAN KREDIT USAHA
CARA MENDAPATKAN KREDIT USAHA – Diberikan untuk membiayai kegiatan perusahaan, baik kegiatan investasi maupun operasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan untuk penyediaan fasilitas dan menyangkut penggunaan dana dalam jangka panjang, seperti pembelian mesin serta alat-alat, pembelian tanah, pembangunan gedung, dan pengeluaran lain yang jangka waktunya lebih dari satu tahun.
Kegiatan operasi berhubungan dengan produksi dan penjualan, cfen menyangkut penggunaan dana dalam jangka panjang maupun jangka pendek, seperti pembelian bahan mentah, pembayaran upah tenaga kerja, biaya umum, dan biaya penjualan lainnya. Jik|t dana untuk pembelian bahan mentah, upah, dan lain. lain dibutuhkan untuk jangka panjang, dana yang disediakan haruslah dana jangka panjang. Jika kebutuhan itu bersifat sementara, misalnya untuk memenuhi kebutuhan musiman, dana yang disediakan haruslah dana jangka pendek. Untuk membelanjai kegiatan-kegiatan usaha seperti itu dapat digunakan beberapa macam kredit usaha sebagai berikut:
Kredit Jangka Menengah/ P anjang. Kredit jangka menengah berjangka waktu satu sampai dengan tiga tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman. Kredit jangka panjang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
Kredit Investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang yang diberikan untuk keperluan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, dan pendirian proyek- proyek baru. Pemberian kredit investasi oleh – bank-bank pemerintah untuk pertama kalinya diatur pada tahun 1969. Dana kredit investasi berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia, bank-bank pelaksana, dan APBN. Sejak tahun 1971 dana baru dari APBN untuk kredit investasi tidak diberikan lagi. Dana yang dikembalikan dimasukkan ke dana investasi yang selanjutnya digunakan untuk pemberian kredit investasi baru.
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) diberikan untuk mendorong pengusaha kecil.
Kredit Candak Kulak diberikan kepada pedagang kecil. ( Lihat Kredit Candak Kulak).
Kredit Jangka Pendek adalah kredit yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
Kredit Rekening Koran yang sering juga disebut kredit eksploitasi umum adalah kredit untuk keperluan modal kerja nasabah. Nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit ini, diberi blan- ko cek dan rekening korannya diisi dengan jumlah maksimum kredit yang diberikan. Penarikan kredit hanya boleh dilakukan berangsur-angsur, dan berlangsung selama jangka waktu kredit. Penarikan kredit di atas batas kredit yang diberikan disebut ce- rukan (overdraft). Bank dapat memberikan fasilitas cerukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain batas maksimum cerukan yang diberikan, yaitu 10 persen dari saldo rekening bagi nasabah giro dan 5 persen dari maksimum pinjaman untuk nasabah biasa. Bank hanya membebankan bunga pada jumlah yang ditarik. Biaya provisi dan administrasi diperhitungkan atas seluruh jumlah kredit yang telah disetujui oleh bank.
Kredit Ekspor merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada perusahaan nasional dan perusahaan PMA (joint venture) pemilik APE (Angka Pengenal Ekspor), APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara), dan APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas). Kredit digunakan untuk membiayai kegiatan ekspor yang meliputi pengumpulan, penggudangan, pengepakan, sampai dengan pelaksanaan ekspor dan/ atau untuk memproduksi barang-barang untuk diekspor. Fasilitas ini juga diberikan kepada penjual/eksportir yang berhasil menutup kontrak dalam Bursa Komoditi. Pelaksanaan kredit ini diatur dan memperoleh kredit likuiditas dari Bank Indonesia.