APA ITU ARTI HALAL BIL HALAL
Halal bil Halal secara etimologis istilah ini berasal dari bahasa Arab: namun secara terminologis is tidak ditemukan dalam budaya kebahasaan masyarakat Arab. Kecuali itu, istilah tersebut memang merupakan hasil proses budaya masyarakat Islam Indonesia yang sangat diwarnai oleh semangat budaya masyarakat legalistik, fikih oriented, sebagai ciri khas budaya keberagamaan masyarakat tradisional: terutama di Jawa. Karena itu, istilah dan tradisi Halal bil Halal bukan saja tidak ditemukan dalam masyarakat Arab, tetapi juga istilah dan tradisi tersebut tidak ditemukan di kalangan masyarakat Islam manapun, termasuk di kalangan masyarakat Islam Melayu: seperti di Malaysia dan Brunei.
Secara historis, tradisi Halal bil Halal — sebagai bagian dari seremoni keagamaan Hari Raya Idul Fitri — menemukan bentuknya yang khas adalah setelah masa kemerdekaan Indonesia. Karena bagaimanapun, tradisi Halal bil Halal sangat memerlukan kondisi pendukung, baik sosial budaya, politik, dan ekonomi. Sebagai tradisi Baru dalam sistem seremoni keagamaan, Halal bil Halal mulanya berkembang di Jawa dan kemudian menyebar ke seluruh wilayah Nusantara.
Main semakin memperkokoh tata formalisme seremonial Hari Raya Idul Fitri, Halal bil Halal — yang secara teknis diartikan sebagai praktek saling memaafkan antar sesama — mempunyai fungsi reintegratif sosial yang cukup penting: dalam bahasa agama dikenal dengan istilah memperkuat semangat Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan yang didasarkan kepada nilainilai keislaman. Meskipun demikian, fungsi reintegratif sosial tersebut sering bersifat sangat lokal dan eksklusif: misalnya, Halal bil Halal untuk masyarakat Jawa, Sunda, Minang, dan lain-lain. Secara se-pintas, tradisi Halal bil Halal memberikan peluang untuk terbentuknya kembali semangat primordialisme: ikatan sosial berdasarkan nilai-nilai kedaerahan, kesukuan, dan lain sebagainya. Selain fungsi-fungsi tersebut, tentu saja Halal bil Halal bisa berfungsi sebagai media dakwah, sebagaimana layaknya seremoni-seremoni keagamaan pada umumnya dalam sistem kehidupan keagamaan masyarakat Islam Indonesia.